Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan Barang Milik Daerah;
c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindah- tanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Wali Kota;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Wali Kota atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan atas inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
