Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah meliputi : a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Koreksi Anda