Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang Milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, guna dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Koreksi Anda
