Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. Barang Milik Daerah berupa:
1. barang persediaan;
2. konstruksi dalam pengerjaan;
3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; atau
4. aset tetap renovasi.
b. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
