Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. Barang Milik Daerah berupa: 1. barang persediaan; 2. konstruksi dalam pengerjaan; 3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; atau 4. aset tetap renovasi. b. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota.
Koreksi Anda