Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan dan terbuka;
d. bersaing;
e. adil; dan
f. akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
