Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki Jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
