Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
Segala Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Staf Ahli dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok dan Sumber-sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
