Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Staf Ahli dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok dan Sumber-sumber lain yang sah.
Koreksi Anda