Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda