Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan Keahlian dan Spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan Prosedur ketentuan yang berlaku. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai Tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan Keahlian dan Kebutuhan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Walikota atas usul Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (5) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan Kebutuhan dan Beban Kerja. (6) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (7) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda