Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara Administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda