Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara Administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
