Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
(3) Nomenklatur Jabatan Staf Ahli ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan.
(4) Staf Ahli diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Staf Ahli oleh
Walikota.
Koreksi Anda
