Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dinas Daerah sesuai dengan urusan yang diselenggarakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru.
Koreksi Anda
