Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Selain unit pelaksana Teknis Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi bersifat Fungsional dan Unit Layanan yang bekerja secara Profesional.
(2) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat Otonom dalam penyelenggaraan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Kelola Klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Koreksi Anda
