Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat Unit pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal.
Koreksi Anda