Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). (2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis Operasional dan/atau kegiatan Teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. (3) Pembentukan, Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta penghapusan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda