Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
