Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda