Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan Pancoran Mas dengan Tipe A; b. Kecamatan Cipayung dengan Tipe A; c. Kecamatan Beji dengan Tipe A; d. Kecamatan Sukmajaya dengan Tipe A; e. Kecamatan Cilodong dengan Tipe A; f. Kecamatan Cimanggis dengan Tipe A; g. Kecamatan Tapos dengan Tipe A; h. Kecamatan Cinere dengan Tipe A; i. Kecamatan Limo dengan Tipe A; j. Kecamatan Sawangan dengan Tipe A; k. Kecamatan Bojongsari dengan Tipe A.
Koreksi Anda