Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kota Depok merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kota Depok merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kota Depok merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah Kota Depok, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahandan Permukiman Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan PenyelamatanTipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran;
7. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Sosial;
8. Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Transmigrasi;
9. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pangan serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan;
10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kehutanan;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Administasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12. Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian, dan Bidang Statistik;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Penanaman Modal;
16. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;
17. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan WajibBidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
18. Dinas Pemuda, Olah Raga,Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kepemudaan dan Olah Raga dan Bidang Kebudayaan serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pariwisata;
19. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian;
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang Perencanaan, dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan KeuanganDaerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang Keuangan;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
