Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh Restoran yang menggunakan sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen). (3) Khusus tarif PBJT atas jasa Perhotelan yang menggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen). (4) Khusus tarif PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintregasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7 % (tujuh persen). (5) Khusus tarif PBJT atas Jasa parkir yang mnggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintregasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen). (6) Khusus tarif PBJT atas jasa Hiburan pada: a. mandi uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. diskotek, kelab malam, bar ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). (7) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik ditetapkan sebesar: 1. cluster 250 – 1000 VA : 3% 2. cluster 1001 – 3500 VA : 4% 3. cluster diatas 3500 VA : 7% b. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen); dan c. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda