Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perda ini meliputi: a. Jenis Pajak dan rincian Pajak; b. Jenis Retribusi dan rincian Retribusi; c. Pemungutan Pajak dan Retribusi; d. Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi; e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD; f. Kerahasiaan data Wajib Pajak; g. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; h. Penyidikan; dan i. Ketentuan pidana.
Koreksi Anda