Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perda ini meliputi:
a. Jenis Pajak dan rincian Pajak;
b. Jenis Retribusi dan rincian Retribusi;
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi;
d. Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi;
e. Penetapan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD;
f. Kerahasiaan data Wajib Pajak;
g. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi;
h. Penyidikan; dan
i. Ketentuan pidana.
Koreksi Anda
