Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi Pemerintah Daerah Kota, serta memberikan kepastian hukum atas Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi masyarakat.
(2) Tujuan ditetapkannya Perda ini adalah untuk optimalisasi tata kelola Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Koreksi Anda
