Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berpartisipasi dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partisipasi masyarakat antara lain: a. memberikan penghormatan bagi penyandang Disabilitas; b. memberikan kebebasan bagi penyandang Disabilitas untuk menentukan sikap; c. tidak mengucilkan penyandang Disabilitas; d. mendengarkan pendapat penyandang Disabilitas; e. memberikan kesempatan Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan; f. memberikan pujian bagi Penyandang Disabilitas; g. memberikan kemudahan dan prioritas bagi Penyandang Disabilitas. (3) Masyarakat turut serta menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, verbal, ekonomi, dan seksual. (4) Partisipasi masyarakat dalam upaya penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam upaya penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda