Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk Unit Layanan Disabilitas dalam rangka pelayanan di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan bidang pelayanan publik lainnya.
(2) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas ditetapkan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
