Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota melakukan sosialisasi penerapan pengarusutamaan hak Penyandang Disabilitas kepada:
a. seluruh Perangkat Daerah;
b. pemangku kepentingan yaitu orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. Penyandang Disabilitas; dan
d. keluarga yang mempunyai Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
