Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mengembangkan pola kemitraan strategis dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Daerah dengan prinsip dan tujuan yang bersifat saling menguntungkan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersama: a. lembaga sosial, termasuk lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga swadaya masyarakat; b. lembaga pendidikan; c. lembaga kesehatan; d. lembaga keagamaan; e. badan usaha milik negara/daerah/swasta; f. koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya; g. kemitraan antar Pesantren; dan/atau h. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda