Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mengembangkan pola kerja sama dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dengan prinsip dan tujuan yang bersifat saling menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersama:
a. pemerintah daerah provinsi;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota lain;
c. lembaga sosial, termasuk lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga pendidikan;
e. lembaga kesehatan;
f. lembaga keagamaan;
g. badan usaha milik negara/daerah/swasta;
h. koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya;
i. kerja sama antar Pesantren; dan/atau
j. masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda
