Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Pesantren untuk kemandirian ekonomi Pesantren dan masyarakat sekitar Pesantren. (2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda