Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dalam dukungan pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dalam bentuk: a. memberikan pelatihan dan program magang untuk peningkatan Sumber Daya Manusia Pesantren; b. menyediakan sarana perlengkapan pendidikan; c. membantu memfasilitasi penyediaan tenaga kependidikan yang memadai; dan/atau d. program dan kebijakan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan Pemerintah Daerah Kota serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda