Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan perencanaan pemberdayaan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda