Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dan/atau BUMD wajib membuat Program Arsip Vital.
(2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. perlindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
(3) Perlindungan dan pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa duplikasi dokumen perjanjian, kontrak atau nota kesepahaman dan/atau sertifikat aset milik Pemerintah Daerah Kota wajib dilakukan penyimpanan oleh Unit Pencipta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
