Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Preservasi Arsip Statis dengan cara preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan: a. penyimpanan; b. pengendalian hama terpadu; c. reproduksi; dan d. perencanaan menghadapi bencana. (2) Preservasi Arsip Statis dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui perawatan Arsip Statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam Arsip Statis.
Koreksi Anda