Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD, dilakukan terhadap Arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; b. telah habis retensinya dan c. berketerangan permanen sesuai dengan JRA. (2) PD dan BUMD wajib menyerahkan Arsip Statis kepada LKD. (3) Pencipta Arsip bertanggungjawab atas autentitas, reliabilitas, dan keutuhan Arsip Statis yang diserahkan kepada LKD.
Koreksi Anda