Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib memiliki JRA sebagai pedoman Penyusutan Arsip. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda