Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib memiliki JRA sebagai pedoman Penyusutan Arsip.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
