Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) LKD melaksanakan akuisisi Arsip Statis terhadap:
a. PD yang digabung/dihapus/diubah status;
b. perorangan;
c. lembaga pendidikan swasta; dan/atau
d. perusahaan swasta.
(2) Akuisisi Arsip dilaksanakan dengan cara:
a. sukarela;
b. hibah; dan/atau
c. ganti rugi.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Koreksi Anda
