Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD melaksanakan akuisisi Arsip Statis terhadap: a. PD yang digabung/dihapus/diubah status; b. perorangan; c. lembaga pendidikan swasta; dan/atau d. perusahaan swasta. (2) Akuisisi Arsip dilaksanakan dengan cara: a. sukarela; b. hibah; dan/atau c. ganti rugi. (3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Koreksi Anda