Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Akuisisi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, merupakan proses penambahan khasanah Arsip Statis pada LKD yang dilaksanakan melalui penyerahan Arsip Statis yang telah mendapat persetujuan dan penetapan serta pengelolaannya dari Pencipta Arsip kepada LKD meliputi kegiatan:
a. konsultasi wajib serah Arsip oleh perorangan dan lembaga pendidikan atau perusahaan swasta kepada LKD;
b. survei Arsip Statis meliputi survei organisasi dan fisik Arsip Statis kepada perorangan dan lembaga pendidikan dan perusahaan swasta;
c. verifikasi langsung dan tidak langsung oleh LKD terhadap daftar Arsip Statis hasil penilaian Arsip; dan
d. penyerahan Arsip Statis dari Pencipta Arsip kepada LKD.
Koreksi Anda
