Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) melalui kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan arsip dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (3) Untuk memenuhi ketentuan penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) penciptaan arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
Koreksi Anda