Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan Kearsipan. (2) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan diikuti oleh: a. pegawai negeri sipil yang akan atau telah menduduki jabatan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan Kearsipan; dan/atau b. pejabat struktural dibidang Kearsipan. (4) Pendidikan dan pelatihan teknis Kearsipan dapat diikuti oleh pegawai PD dan BUMD.
Koreksi Anda