Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dilaksanakan berdasarkan standard dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh ANRI.
(2) Pendidikan dan pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. peningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan semangat pengabdian untuk dapat melaksanakan tugas jabatan dibidang Kearsipan;
b. menciptakan sumber daya manusia Kearsipan yang memenuhi persyaratan kompetensi dibidang Kearsipan; dan
c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas dibidang Kearsipan.
Koreksi Anda
