Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran