Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
a. penciptaan Arsip;
b. penggunaan dan Pemeliharaan Arsip; dan
c. Penyusutan Arsip.
(2) Untuk mendukung Pengelolaan Arsip Dinamis yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah Kota wajib membuat:
a. tata naskah;
b. klasifikasi Arsip;
c. JRA; dan
d. sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip.
(3) Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Arsip Dinamis wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip yang dikelolanya.
Koreksi Anda
