Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota berada di lingkungan: a. sekretariat Perangkat Daerah; b. sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah kota. (2) Unit Kearsipan Pemerintah Daerah Kota dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas: a. Unit Kearsipan I sebagai Unit Kearsipan pemerintahan daerah kota yang dilaksanakan oleh LKD; b. Unit Kearsipan II berada di lingkungan sekretariat PD dan sekretariat penyelenggara pemerintahan daerah kota; dan c. Unit Kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda