Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib dibentuk oleh: a. Pemerintah Daerah Kota di setiap PD; dan b. BUMD. (2) Unit Kearsipan memiliki fungsi: a. pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah di lingkungannya; b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. pemusnahan arsip di lingkungannya; d. penyerahan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada LKD; dan e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya. (3) Unit Kearsipan memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah di lingkungannya; b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN; c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungannya; d. mempersiapkan penyerahan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada LKD; dan e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi untuk Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya. (4) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Unit Kearsipan menyiapkan rancangan kebijakan Kearsipan untuk ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
Koreksi Anda