Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang Kearsipan dan dokumen perusahaan.
(2) Dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi dokumen keuangan, dokumen aset, dan dokumen lainnya.
Koreksi Anda
