Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal-usul (principle of provenance); e. aturan asli (principle of original order); f. keamanan dan keselamatan; g. profesional; h. responsif; i. antisipatif; j. partisipatif; k. akuntabilitas; l. kemanfaatan; m. aksesibilitas; dan n. kepentingan umum.
Koreksi Anda