Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dan/atau Unit Kearsipan dilarang:
a. memberikan Arsip Dinamis kepada yang tidak berhak;
b. tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip untuk kepentingan negara dan/atau Pemerintah Daerah Kota;
c. membuka Arsip yang dikategorikan tertutup/rahasia kepada yang tidak berhak; dan
d. memusnahkan Arsip diluar prosedur yang benar.
(2) Setiap orang dilarang menguasai dan/atau memiliki Arsip negara dan/atau Pemerintah Daerah Kota.
(3) Setiap orang dilarang memperjualbelikan atau menyerahkan Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan.
(4) Pihak ketiga yang tidak menyerahkan Arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
