Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Kearsipan meliputi pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga dan/atau Unit Kearsipan bekerja sama dengan PD yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota. (4) Pengawasan atas Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda