Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan dimaksudkan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kearsipan dalam kerangka SKD pada setiap Pencipta Arsip dan LKD sesuai dengan arah dan sasaran pembangunan daerah di bidang Kearsipan. (2) Pembinaan Kearsipan di daerah dilaksanakan oleh LKD. (3) Pembinaan Kearsipan meliputi: a. koordinasi penyelenggara Kearsipan di daerah; b. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; c. sosialisasi; d. pendidikan dan pelatihan; dan e. perencanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi. (4) LKD dan Unit Kearsipan bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan Arsip Aktif dilingkungan Pencipta Arsip secara berjenjang. (5) Dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan hak keperdataan rakyat, LKD bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pembinaan Kearsipan terhadap lembaga swasta dan masyarakat yang melaksanakan kepentingan publik.
Koreksi Anda