Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta dalam penyediaan sumber daya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d, dilaksanakan dengan cara: a. menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk Penyelenggaraan Kearsipan; b. melakukan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan Arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda