Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Peran serta dalam penyediaan sumber daya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d, dilaksanakan dengan cara:
a. menggalang dan/atau menyumbangkan dana untuk Penyelenggaraan Kearsipan;
b. melakukan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. menjadi sukarelawan dalam pengelolaan dan penyelamatan Arsip sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Koreksi Anda
