Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta dalam pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan cara: a. menciptakan Arsip atas kegiatan yang dapat mengakibatkan munculnya hak dan kewajiban untuk menjamin perlindungan hak keperdataan dan hak atas kekayaan intelektual serta mendukung ketertiban kegiatan penyelenggaraan negara; dan b. menyimpan dan melindungi Arsip perseorangan, keluarga, organisasi politik, dan setiap organisasi kemasyarakatan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda