Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam Penyelenggaraan Kearsipan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup:
a. pengelolaan Arsip;
b. penyelamatan Arsip;
c. Penggunaan Arsip;
d. penyediaan sumber daya pendukung; dan
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LKD dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perlindungan, penyelamatan, pengawasan, dan sosialisasi Kearsipan.
Koreksi Anda
